Wednesday, March 6, 2013

MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM

ISBD
(ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR)
MANUSIA, NILAI, MORAL DAN HUKUM
Disusun Oleh  :
IZHATI CHOIRINA
NIM. 12.102.017

PRODI D-III KEBIDANAN
STIKES HAFSHAWATY ZAINUL HASAN GENGGONG
PAJARAKAN-PROBOLINGGO
TAHUN AJARAN 2012-2013



Kata Pengantar

           
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan kami makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada pembaca tentang ”ISBD ( Ilmu Sosial Budaya Dasar)” serta untuk menyelesaikan tugas.
Ucapan terima kasih atas selesainya tugas ini dan semoga bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca. Ucapan terima kasih kami haturkan kepada para staf dosen selaku dosen pengampu mata kuliah ilmu sosial budaya dasar yang telah membimbing penyusunan malakah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.
 



Genggong, 24 desember 2012

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………….....................................
DAFTAR ISI…………………………………………………...................................
BAB I PENDAHULUAN
     1.1  Latar Belakang.................................................................................................
     1.2   Tujuan.............................................................................................................
     1.3   Rumusan Masalah ..........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
     2.1 MANUSIA
     2.2 NILAI
     2.3 MORAL
     2.4 HUKUM
     2.5 Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
2.6 Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
BAB III PENUTUP
     3.1Kesimpulan...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 
Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai  (in- materil).
            Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru, baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru.Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di masyarakat.
Pemunculan kebudayaan baru tidak sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan suatu bangsa, tetapi  ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari hal-hal negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena , pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang pendidik agar pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap perkembangan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam yang terdapat pada pembahasan ini antara lain :
1.      Apa itu manusia?
2.      Apa itu nilai ?
3.      Apa jenis-jenis moral ?
4.      Proses terbentuknya hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa
B. 1.  Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
 Defenisi nilai dari berbagai sudut pandang :
1.    Menurut Cheng (1955): nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo, 1999, halm.1)
2.     Menurut Lasyo (1999, halm.9) sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
3.    Menurut Dardi Darmodihardjo (1986, halm. 36): nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.
2.      Ciri-Ciri Nilai
Menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
1.    Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
2.    Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
3.    Nilai berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
3.      Macam-Macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam,yaitu:
1.    Nilai logika adalah nilai benar salah
2.     Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
3.     Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri dari nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
4.      Jenis Nilai
Nilai terbagi atas 2, yaitu:
1.    Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan keindahan.
2.    Nilai Etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
1.    Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi  pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.
2.    Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.    Etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini sama artinya filsafat moral.
Menurut Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri dari:
1.    Nilai Kenikmatan, nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
2.    Nilai Kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
3.    Nilai Kejiwaan, yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
4.    Nilai Kerohanian, yaitu moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut :
1.    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan lain-lain.
2.    Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi :
a)    Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. Contoh: adat istiadat.
b)    Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. Contoh: seni tari, seni musik, dan seni gambar.
c)    Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk, dan lain-lain
5.      Fungsi nilai
Fungsi nilai bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.    Sebagai faktor pendorong : nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2.    Sebagai petunjuk arah : nilai berkaitan dengan cara berpikir , berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.
3.    Nilai sebagai pengawas : nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.    Nilai sebagai alat solidaritas : Nilai dapat menjaga solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
5.    Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
6.    Nilai sebagai benteng perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam dalam suatu kelompok/masyarakat.
6.      Proses Terbentuknya nilai
1.    Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
2.    Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya.
3.    Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorang pun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.
4.    Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
5.    Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir.
6.    Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut.
C. Moral
1.      Pengertian moral
                   Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata mors ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
 Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.      Jenis moral
Ada dua macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
1.    Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2.    Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

3.      Fungsi moral
Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.    Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian masyarakat
2.    Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi
3.    Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional
D.    Hukum
1.      Pengertian hokum
          Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia,masyarakat,dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan sehingga menjadi pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat direduksi untuk ketertiban.
            Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1.    Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya
2.    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.    Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.    Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.    Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2.   Jenis hukum
Jenis hukum berdasarkan sumber, yaitu:
1.    Hukum adat
                        Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.
2.    Hukum undang-undang
                        Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
3.    Hukum yurisprudensi
                        Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP.
4.    Hukum traktat
                        Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang emnjadi kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas negara.
5.    Hukum doktrin
                        Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan isinya, yaitu:
1.    Hukum public
                        Hukum yang  mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
2.    Hukum privat
                        Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa berlakunya, yaitu:
1.   Hukum Positif atau ius constitutum
          adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
a)        Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara.
b)        Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
c)         Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang  berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
d)        Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
e)        Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:
1.    Hukum Acara Pidana  Indonesia  adalah  hukum yang mengatur tentang  tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam  lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana  di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
2.    Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata.
2.   Hukum yang akan datang atau ius costituendum
            Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun.
Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yaitu:
1.    Hukum Internasional
                        adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional dan sebagainya.
2.    Hukum Lokal (Local Law)
                        adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah bahwa proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi.
3.      Fungsi hukum
          `Fungsi hukum bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
            Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
2.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.    Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.    Hukum mempunyai sifat memaksaHukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis, Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
5.    Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
6.    Sebagai fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan : “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
4.      Proses terbentuknya hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan terus berkembang adalah hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William The Conqueror.
Pandangan-pandangan ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu:
1.    Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan abad ke 19)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang konkrit.
2.    Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi hukum dalam menenemukan hukum pada kasus-kasus konkrit.
Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law(sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran tentang undang – undang (hukum) kadang -  kadang dipertimbangkan menjadi penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata saja).
sedangkan lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan
Tentang faktor faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1.      compliance.
Diartikan sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun berdasarkan norma – norma masyarakat
2.      Identification.
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.      Internalization.
Seseoran gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.      Society Interest.
Maksunya ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum yang ada.
            Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:
1. pengetahuan hukum
2. Pemahaman hokum
3. Sikap hukum
4. Pola perilaku hukum.
            Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
            Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang  mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
            Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan bila di taati
            Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni dapat dilihat apakah suatu peraturan  berlaku atau tidak di dalam masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu makluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”
Problematika Pembinaan Nilai Mora
1.     Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarakat.
Keluarga yang harmonis berupaya memberi contoh yang baik kepada anak-anak mereka. Kehidupannya selalu diliputi suasana damai, tenteram, kasih sayang, dan penuh dengan kebahagiaan. Sebaliknya keluarga yang tidak harmonis, sering ribut dan bertengkar, sehingga hal itu akan berpengaruh setidaknya sedikit banyak bagi perkembangan jiwa dan moral anak.
2.     Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilau generasi muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak akan cepat meniru hal-hal negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul khususnya tem  an yang baik akan membantu membina nilai moral anak.
3.     Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar pengaruhnya. Figur otoritas yang baik akan memberi contoh teladan yang baik bagi anak dan masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, figur otoritas yang tidak baik akan memberi contoh yang tidak baik bagi perkembangan nilai moral individu.
4.  Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh ntedia telekomunikasi akhfu-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5.  Pengaruh Media Elektonik dan Internet terhadap Pembinaan Nilai Moral
            Sama halnya dengan Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral, Media Elektonik dan Internet juga sangat berpengaruh terhadap pembinaan Nilai Moral, dan cendrung memprihatinkan dikalangan generasi muda. Penyalah gunaan Media Elektonik dan Internet kearah negatiflah yang membuat generasi muda kita sangat memprihatinkan moralnya.
Problematika Hukum
Problema paling mendasar dari hukum di Indonesia adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban kekuasaan.
Problem akut dan mendapat sorotan lain adalah:
  1. Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah yang banyak sangat dibutuhkan.
  2. Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum.
  3. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil.
  4. Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
  5. Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan tidak mungkin ada efektivitas peraturan di tingkat masyarakat.
    Problem berikutnya adalah hukum di Indonesia hidup di dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai representasi dan simbol negara yang ditakuti. Keadilan kerap berpihak pada mereka yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dalam masyarakat. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari.
Pekerjaan besar menghadang bangsa Indonesia di bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dapat merasakan apa yang dijanjikan dalam hukum.
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
3.2 Saran
Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.


DAFTAR PUSTAKA