Untuk dapat hamil lagi atau tidak, bukanlah ditentukan oelh banyaknya tindakan kuret, akan tetapi ditentukan oelh penyebab tindakan kuret itu dilakukan padanya. Misalnya karena ada kelainan pada perkembangan janin, letak janin yang bermasalah, gangguan kehamilan karena ada kelainan pada ibu seperti kandungan lemah, atau karena faktor lain sehingga diperlukan tindakan kuret.
Jadi bagi seorang ibu yang sudah dikuret dan ingin hamil lagi, secara umum tidak ada efek negatif tertentu pada proses kehamilan meskipun sudah beberapa kali kuret. Kecuali jika diagnosis dokter yang telah menangani berkata lain mengenai masalah ini.