Monday, June 11, 2012

Titik Kritis Haram pada Bakmi - Info Halal

Diantara sekian banyak makanan siap saja yang terdapat di berbagai kedai, restoran baik goreng maupun rebus, termasuk makanan favorite.
Lalu bagaimana cara mencermati setiap yang dipilih agar tidak terjebak ke dalam makanan yang tidak halal?

Bakmi atau mie adalah bahan dasarnya berasal dari terigu gandum yang pada dasarnya halal. Namun, di Indonesia sendiri, terigu tersebut harus ditambah dengan vitamin-vitamin yang berasal dari hewan. Oleh karena itu harus diketahui secara persis sumbernya.

Bahan tambahan tersebut bisa saja sayuran, daging ayam, maupun seafood. Selain bahan tambahan tersebut, untuk memperoleh rasa dan aroma yang sedap, dalam memasak mei juga dicampurkan beberapa bahan tambahan seperti minyak dan bumbu.
Bumbu dalam bakmi biasanya terdiri dari kecap, penyedap dan minyak.

Waspadai Penyedap.
Titik kritis pada bakmi terletak pada bahan tambahan dan bumbu-bumbu yang ditambahkan tadi. Jika bahan tambahannya berupa ayam atau daging sapi, haruslah dipastikan bahwa proses penyembelihannya melalui cara-cara yang telah ditentukan oleh syariah agama Islam sehingga halal.

Halnya dengan bumbu yang pantas untuk dicermati adalah adanya penyedap rasa yang berupa monosodium glutamat atau mononatrium glutamat (MSG).
Bahan tersebut adalah produk microbial yang media pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram.

Minyak dan Kaldu.
Kemudian ada tambahan kecap dan bumbu dalam bakmi.
Sumber minyaknya bermacam-macam, ada yang menggunakan minyak sayur kaldu. Kaldu ini bisa berasal dari ayam, sapi maupun daging babi.

Selain minyak, dalam masakan bakmi juga sering terdapat angchiu, sejenis arak yang dipakai untuk tumis masakan. Karena mengandung arak, angchiu ini jelas haram.

Kebijaksanaan dalam memilih masakan bakmi diperluakn sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi di resto yang menjajakan makanan tersebut. Ada baiknya, makan tersebut telah memenuhi standar kehalalan dari MUI. Dengan cara ini, kita bisa terhindar dari resiko memakan makanan haram.