Ada beberapa ragam obat herbal yang berdedar di Indonesia ini. Untuk memilih obat herbal yang aman, gunakan saja beberapa pedoman berikut ini:
- Dibuat dari bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan atau khasiat.
- Terdaftar di POM.
- Tidak mengandung bahan yang dilarang.
- Dibuat dengan cara pembuatan yang baik.
- Tidak melewati tanggal kadaluarsa.
- Penandaan yang jelas menggunakan bahasa Indonesia, berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan OT (Obat Tradisional), OHT (Obat Herbal Terstandar) dan FF (Fitofarmaka) secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.